Korban Cabut Laporan, Ferdian Paleka Menghirup Udara Segar

Korban Cabut Laporan, Ferdian Paleka Menghirup Udara Segar

Ahmad
2020-06-04 15:33:47
Korban Cabut Laporan, Ferdian Paleka Menghirup Udara Segar
Foto: Istimewa

Polisi menghentikan kasus video prank bantuan sembako terhadap sejumlah transgender dengan tersangka Ferdian Paleka dan dua rekannya, Tubagus Fahddinar dan M. Aidil.

Kasus dihentikan setelah korban yang juga pelapor sepakat berdamai dengan tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri menyebut pencabutan laporan itu dilakukan pada pekan lalu. 

Baca Juga: Jokowi Minta Finlandia-Korea Jadi Benchmark, soal Peta Pendidikan 2020-2035

"Ya, tersangka sudah berdamai dan pelapor sudah mencabut pelaporan kasusnya," kata dia, Kamis 4 Juni 2020.

Pencabutan laporan ini, lanjutnya, membuat polisi mengeluarkan para tersangka dari tahanan dan menghentikan perkara tersebut. Sebab, pasal yang dikenakan kepada Ferdian dan dua tersangka lain merupakan delik aduan.

"Pencabutan itu menjadi dasar kami mengeluarkan para tahanan. Karena kasus ini seperti yang kita ketahui bersama menerapkan UU ITE Pasal 45 ayat 3. Di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," ujar Galih.

"Jadi dengan dicabutnya itu pasti kita hentikan kasusnya," imbuh dia.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdian dkk., Rohman Hidayat, membenarkan bahwa kliennya itu dibebaskan dari tahanan, pada Kamis 4 Juni 2020.

"Kasusnya sudah selesai karena perdamaian pelapor dan dengan tersangka sudah berdamai. Jadi proses hukumnya sudah berhenti, tersangka sudah bebas," kata Rohman.

Baca Juga: Sambut New Normal, Taman Safari Bogor Akan Kembali Dibuka Dengan Harga Promo

Seperti diketahui, Ferdian Paleka dan kawan-kawan dijerat ancaman hukuman karena video jahil atau prank membagikan bantuan sosial isi sampah ke sejumlah transpuan di Bandung. Sejumlah transpuan tak terima dan melaporkan Ferdian cs ke polisi.

Ketiganya dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE  dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30