Pemprov DKI Tetapkan PSBB Transisi sampai 18 Juni, Jika Kasus Covid-19 Tak Naik Lanjut hingga 2 Juli

Pemprov DKI Tetapkan PSBB Transisi sampai 18 Juni, Jika Kasus Covid-19 Tak Naik Lanjut hingga 2 Juli

Anisa Br Sitepu
2020-06-06 07:00:00
Pemprov DKI Tetapkan PSBB Transisi sampai 18 Juni, Jika Kasus Covid-19 Tak Naik Lanjut hingga 2 Juli
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto:Istimewa)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan PSBB transisi hingga 18 Juni 2020. 

Aturan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju masyarakat, Sehat, Aman, dan Produktif.

"Menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar pada masa transisi menuju sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 5 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2020," demikian isi kepgub tersebut seperti dilihat, Jumat, 5 Juni 2020.

Baca Juga: Mulai 8 Juni, Restoran di DKI Boleh Buka, Ini Ketentuan untuk RM Padang

Bahkan dalam kepgub itu juga dituliskan, jika dalam masa transisi sampai 18 Juni tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19, masa transisi dilanjutkan 19 Juni hingga 2 Juli.

Masa transisi hingga 2 Juli akam dihentikam apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi.

Baca Juga: Masa Transisi PSBB, Anies Izinkan Mal Buka 15 Juni

Untuk PSBB transisi hingga 2 Juli ini meliputi bidang tempat kegiatan ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, hingga pergerakan orang menggunakan moda transportasi.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30