Mulai 8 Juni Restoran di DKI Boleh Buka, Ini Ketentuan untuk RM Padang

Mulai 8 Juni Restoran di DKI Boleh Buka, Ini Ketentuan untuk RM Padang

Anisa Br Sitepu
2020-06-05 14:34:30
Mulai 8 Juni Restoran di DKI Boleh Buka, Ini Ketentuan untuk RM Padang
Rumah makan padang dilarang mini prasmanan saat PSBB transisi (Foto:Istimewa)

Saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rumah makan di ibu kota diperbolehkan beroperasi untuk melayani dine in pada tanggal 8 Juni.

Meskipun diizinkan buka, penyajian di rumah makan dilarang secara prasmanan. 

Pemprov DKI Jakarta memberikan 4 catatan protokol di jasa usaha makan dan minuman (restoran, rumah makan, dan coffee shop), salah satunya dilarang penyajian secara prasmanan, dilihat pada Jumat, 5 Juni 2020.

Baca Juga: Ikuti Jakarta, Bogor dan Bekasi Perpanjang PSBB hingga Satu Bulan

Hal tersebut berlaku juga di rumah makan Padang yang dilarang menyajikan makanan secara mini-prasmanan. Berikut ketentuannya:

Jasa Usaha Makanan dan Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan

Dalam hal ini, rumah makan yang dimaksud adalah tempat makan yang terpisah dari pusat pertokoan alias stand alone. Rumah makan diperbolehkan beroperasi hari Senin,8 Juni 2020 dengan pengecualian jadwal tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah persebaran virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Berkat 3T, Kesembuhan Pasien Covid-19 di Surabaya Meningkat

"Perkantoran akan bisa dimulai pada hari Senin tanggal 8 Juni dengan kapasitas 50 persen, rumah makan juga bisa dimulai hari Senin tanggal 8 Juni juga 50%, jadi rumah makan mandiri artinya terpisah stand alone bukan bagian dari pusat pertokoan perindustrian pergudangan," jelas Anies saat konferensi pers secara virtual, Kamis, 4 Juni 2020.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00