Ini Alasan Kemenhub Tidak Longgarkan Protokol New Normal Maskapai Penerbangan

Ini Alasan Kemenhub Tidak Longgarkan Protokol New Normal Maskapai Penerbangan

Dedi Sutiadi
2020-06-05 15:14:56
Ini Alasan Kemenhub Tidak Longgarkan Protokol New Normal Maskapai Penerbangan
Maskapai Penerbangan. (Foto: Istimewa)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan tetap menerapkan protokol untuk calon penumpang pesawat di masa transisi menuju new normal pandemi virus corona. Kemenhub menilai aturan penerbangan bagi maskapai sesuai aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sebagaimana telah diubah dalam SE Nomor 5 Tahun 2020.

Baca juga: Kevin Aprilio Respon, Soal Lagu Keke Bukan Boneka Di-takedown

Aturan tersebut secara teknis meskipun kritik dari berbagai pihak terus bermunculan di publik. Salah satu yang disorot adalah aturan pemerintah terkait tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang.

"Syarat kesehatan dan protokol kesehatan di transportasi umum merujuk pada SE Gugus Tugas. Pengendalian transportasi pun dalam mengangkut penumpang mengikuti ketentuan tersebut karena kami di Kemenhub fokus pada penyediaan transportasinya," ungkap Adita, Kamis 4 Juni 2020.

Baca juga: Bukan Cuma George Floyd, Petinju Tyson Fury Juga Mengaku Sering Jadi Korban Rasialisme

Calon penumpang perlu merogoh kocek Rp1,8 juta-Rp2,5 juta untuk sekali tes PCR. Harga itu dianggap jauh lebih mahal dari harga tiket pesawat yang dibeli calon penumpang itu sendiri.

Adita mengatakan, aturan transportasi yang diberlakukan tidak hanya berlaku untuk maskapai, tetapi juga moda transportasi lain seperti bus, kereta, hingga kapal laut.

"Jadi tidak hanya penerbangan tapi juga di moda yang lain (diatur SE Gugus Tugas). Syarat penumpang merujuk pada SE tadi juga," katanya.


Share :