Personel Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktik pijat plus khusus homo seksual (gay) di Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 orang tersangka terkait praktik pijat khusus gay tersebut.
Baca Juga: Ada Tokoh Agama Positif Corona Wafat, Ma'ruf Ingatkan Protokol di Rumah Ibadah
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan praktik pijat gay berlokasi di Jalan Ringroad, Kompleks Setia Budi II, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis," kata Irwan, Rabu (3/6/2020).
Dalam menjalankan operasi, panti pijat khusus gay ini berlangsung tertutup dan terbatas. Para pelaku menggunakan metode komunikasi khusus untuk saling berkomunikasi satu sama lain. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, panti pijat ini sudah beroperasi selama kurang lebih 2 tahun.
Baca Juga: Korban Cabut Laporan, Ferdian Paleka Menghirup Udara Segar
"Tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna. Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan," kata Irwan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Untuk ancaman hukuman seringan-ringannya 3 tahun penjara, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
"Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," ujarnya.
Penulis: Stepanus Purba
Editor: Enda Tarigan