Wajib Tahu, Inilah Jadwal Pembukaan Kegiatan di Masa Transisi PSBB DKI

Wajib Tahu, Inilah Jadwal Pembukaan Kegiatan di Masa Transisi PSBB DKI

Anisa Br Sitepu
2020-06-04 14:43:46
Wajib Tahu, Inilah Jadwal Pembukaan Kegiatan di Masa Transisi PSBB DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto:Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di Ibu Kota dengan menjadikan bulan Juni  sebagai masa transisi fase pertama. 

Dalam masa transisi ini, sejumlah kegiatan bakal diizinkan untuk dibuka kembali namun dengan penjadwalan.

"Ini adalah detail pembukaan tiap-tiap kegiatan di masa transisi ini. Jadi ini jadwal pembukaan masa transisi fase 1. Tempat dan kegiatan ini ada daftarnya," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Kamis, 4 Juni 2020.

Baca Juga: Anies Bolehkan Sepeda Motor Boncengan, Asal 1 Keluarga saat Transisi PSBB

Jadwal kegiatan akan dibagi menjadi 4 pekan. Pekan pertama adalah tanggal 5-7 Juni, pekan kedua dari 8-14 Juni, pekan ketiga berlangsung sejak 15-21 Juni dan pekan terakhir 22-28 Juni.

Lebih lanjut, Anies mengatakan bahwa aktivitas 11 sektor yang selama ini sudah diizinkan beroperasi saat PSBB bisa diteruskan. Di masa transisi ini, ada beberapa yang ditambahkan.

"Pertama tempat dan kegiatan ibadah. Kegiatan keagamaan sudah bisa dimulai pada pekan pertama. Ini adalah pekan pertama. Kalau kita lihat di sini ini ada 4 pekan. Pekan pertama Juni, pekan kedua, pekan ketiga, pekan keempat. Ada hari kerja Senin sampai Jumat, lalu ada hari akhir pekan Sabtu dan Minggu," sebut Anies.

"Kita membagi kegiatan-kegiatan ini berdasarkan urutan pengendalian pergerakan penduduk. Kalau kita lihat, mulai besok kegiatan beribadah sudah mulai bisa dilakukan. Jadi masjid, musala, kemudian gereja, vihara, pure kemudian kelenteng semua sudah bisa mulai membuka tapi hanya untuk kegiatan rutin. Saya akan jelaskan detailnya, mulainya besok dan harus ikuti prinsip-protokol kesehatan," tutur Anies.

Baca Juga: Dievaluasi Akhir Juni, Masa Transisi Bisa Disetop di Tengah Jalan hingga 5 Juni Rumah Ibadah di DKI Kembali Dibuka

Meski diizinkan beroperasi, ada pembatasan jumlah peserta di tiap kegiatan atau tempat yang diizinkan beroperasi selama masa transisi PSBB DKI.

"Rumah ibadah bahwa nomor 1, jumlah peserta kegiatan ibadah 50 persen. Dalam ruangan itu 50 persen. Kalau kapasitas 200, hanya boleh 100," kata Anies.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30