Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas tak mempermasalahkan perbedaan fatwa antara MUI Pusat dan MUI DKI Jakarta terkait teknis pelaksanaan salat Jumat di fase new normal atau tatanan normal baru selama pandemi virus corona (covid-19). Dia menganggap sebuah perbedaan sebagai hal wajar.
"Perbedaan pendapat itu biasa, tidak masalah, itu kan masalah Fiqih, pasti isinya pendapat, dan pendapat itu kemungkinan besar perbedaannya sangat tinggi," ujar dia, Rabu 3 Juni 2020.
Baca Juga: Terkait Shalat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan, Ini Kata MUI
MUI Pusat telah menyatakan Salat Jumat secara bergelombang tidak sah merujuk Fatwa MUI Nomor:5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat.
Belakangani, MUI DKI Jakarta mengeluarkan Fatwa Nomor: 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu kali saat Pandemi Covid-19 yang diteken pada Selasa 2 Juni 2020.
"Salat Jumat boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda," demikian dikutip dari ketetapan Fatwa MUI DKI Jakarta poin 2B.
Untuk itu, Anwar mengajak umat Islam belajar menyikapi perbedaan pendapat ini dengan selalu mengedepankan rasa tasamuh dan toleransi, utamanya dalam situasi bencana non-alam seperti panemi virus corona.
Baca Juga: Ini Panduan Ibadah di Masjid Selama Pandemi dari MUI DKI Jakarta
Ia juga meminta kepada seluruh umat untuk tetap beribadah dengan selalu mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah.