Jelang penerapan new normal di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta para pengusaha untuk merekrut kembali para pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19.
Selain guna mengurangi angka pengangguran, langkah ini diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja baru.
Baca Juga: Anak-Anak Dilarang Naik KRL di Era New Normal
Ida menjelaskan, merekrut ulang para pekerja yang kena PHK dan dirumahkan akan memberikan keuntungan tersendiri bagi pengusaha.
Selain memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, para pekerja juga memiliki pengalaman kerja dan telah mengenal budaya kerja di perusahaan.
"Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Juni 2020.
"Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat," katanya.
Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang ter-PHK sebanyak 380.221 pekerja. Sementara, untuk pekerja sektor informal yang terdampak terdapat 318.959 pekerja.
Selain itu, tercatat sebanyak 34.179 calon pekerja migran gagal diberangkatkan serta 465 pekerja magang yang dipulangkan. Sehingga, total pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.
Baca Juga: Keluar-Masuk Tangsel Wajib Punya SIKM Pasca PSBB Diperpanjang hingga 14 Juni
"Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas by name by address," jelasnya.
Guna mengurangi dampak COVID-19 terhadap pekerja/buruh, Kemnaker telah melakukan berbagai upaya meliputi optimalisasi program BLK, insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas sebesar Rp500 ribu per orang.
"Insentif ini berasal dari refocusing anggaran dan diwujudkan dalam bentuk pelatihan di BLK dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Program ini untuk mengantisipasi pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan namun belum tercover oleh Kartu Prakerja," imbuhnya.