Sekertaris Umum Muhammadiyah, Abdul Muti menilai langkah pemerintah dalam meniadakan pemberangkatan haji tahun 2020 sebab wabah covid-19 sudah tepat. Menurutnya secara syariah hal tersebut tidak melanggar karena pelaksanakan haji harus aman dari segala bahaya termasuk ancaman penyakit atau virus.
"Secara Syariah tidak melanggar karena diantara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan, " kata Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Muti melalui keterang tertulis kepada Media Indonesia , Selasa 2 juni 2020.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Tiadakan Pemberangkatkan Haji 2020
Keputusan tersebut diambil pemerintah sebab pertimbangan ketidakpastian dari pemerintah Arab saudi dalam penyelenggaran haji tahun 2020. Hal tersebut tentu tidak terlepas dari wabah virus corona yang juga masih beum belm merda di Arab Saudi. Sebab itu agar masyarakat tidak merasa resah maka keputusan sulit tersebut diambil pemerintah.
Namun begitu, Abdul Muti mengutarakan ada tiga konsekwensi yang harus diberikan solusi. Pertama, antrian haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji.
Baca juga: Batalnya Haji dan Umrah di Masa Rasulullah, Ini Kisah
" Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan Pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar Covid 19 dapat segera diatasi, " pungkas Abdul Muti