Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Sebanyak 2.235 calon jemaah asal Kota Bandung terdampak pembatalan tersebut.
"Jadi jumlah jemaah haji Kota Bandung itu 2.236 jemaah yang kemudian batal berangkat tahun 2020," ucap Humas Kemenag Kota Bandung Agus Saparudin saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Juni 2020.
Meski demikian, Agus menyatakan uang yang sudah masuk tidak akan dikembalikan. Uang akan disimpan untuk pemberangkatan tahun depan.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tiadakan Pemberangkatan Haji 2020
"Itu akan diberangkatkan tahun 2021. Terjait dengan setoran, tidak ada pengembalian. Jadi akan tetap disimpan secara terpisah," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini masih akan berangkat di tahun depan. Calon jemaah yang sudah melakukan pembayaran bisa langsung tinggal berangkat.
"Iya tinggal berangkat. Nanti kan uang pelunasan akan disimpan badan pengelola keuangan haji di pusat. Untuk jumlahnya (pemberangkatan tahun depan) sesuai kuota 2.236 jemaah termasuk petugasnya juga pembimbingnya," kata Agus.
Terkait pembatalan keberangkatan ini, Agus mengatakan pihaknya akan segera menginformasikan langsung kepada calon jemaah.
Baca Juga: Distributor Nike Rumahkan 2 Ribuan Karyawan, Imbas Pandemi Corona
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Fachrul mengatakan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19).