Pemprov Jabar akan menerapkan new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat pada Senin 1 Juni 2020. Namun, penerapan new normal hanya akan dilakukan di zona biru atau 15 daerah di Jabar. Sementara 12 daerah melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Bahwa yang diizinkan the new normal atau AKB ada 60 persen (atau) 15 daerah dan direkomendasikan melanjutkan PSBB parsial ada 12 daerah atau 40 persen," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat, 29 Mei 2020.
Baca Juga: Toko Retail Boleh Beroperasi saat New Normal di Jabar, Cek Yuk Persyaratannya
Persentase 60 dan 40 persen itu didapat dari hasil kajian beberapa daerah terkait penyebaran COVID-19. Menurut Emil, 60 persen atau 15 daerah di Jabar sudah masuk zona biru dan diizinkan menerapkan new normal sedangkan 40 persen atau 12 daerah di Jabar masuk zona kuning yang direkomendasikan melanjutkan PSBB.
Lebih lanjut, Emil mengatakan bahwa PSBB wilayah kuning terbagi dua yaitu Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) dan di luar Bodebek. Untuk daerah yang masuk wilayah Bodebek akan melanjutkan PSBB sesuai ketentuan PSBB di DKI Jakarta hingga 4 Juni. Sedangkan daerah zona kuning yang berada di luar Bodebek melanjutkan PSBB hingga 12 Juni 2020.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Naik Ojol saat New Normal Diterapkan
Adapun daftar daerah yang masuk zona biru dan kuning sebagai berikut:
- Zona Biru (diizinkan new normal atau AKB)
1. Kabupaten Bandung Barat
2. Kabupaten Ciamis
3. Kabupaten Cianjur
4. Kabupaten Cirebon
5. Kabupaten Garut
6. Kabupaten Kuningan
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Pangandaran
9. Kabupaten Purwakarta
10. Kabupaten Sumedang
11. Kabupaten Tasikmalaya
12. Kota Banjar
13. Kota Cirebon
14. Kota Sukabumi
15. Kota Tasikmalaya
- Zona Kuning (direkomendasikan melanjutkan PSBB)
1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kabupaten Indramayu
5. Kabupaten Karawang
6. Kabupaten Subang
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kota Bandung
9. Kota Bekasi
10. Kota Bogor
11.Kota Cimahi
12. Kota Depok