Pemerintah Perpanjang WFH bagi ASN

Pemerintah Perpanjang WFH bagi ASN

Dedi Sutiadi
2020-05-29 07:30:00
Pemerintah Perpanjang WFH bagi ASN
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Istimewa)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memutuskan untuk memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Para ASN akan bekerja di rumah sampai dengan 4 Juni mendatang. 

"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara diperpanjang sampai dengan 4 Juni 2020," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 29 Mei 2020. 

Sebelumnya, masa WFH bagi ASN akan berakhir hari ini. Namun sebab pertimbangan beberapa hal MenPANRB akhirnya memperpanjang masa WFH tersebut.  Aturan perpanjangan WFH ini tertuang dalam Surat Edaran No. 57/2020 yang dikeluarkan Tjahjo pada 28 Mei 2020. Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyesuaikan instruksi ini.

Baca juga: Separuh Pegawai Facebook Bakal WFH Seterusnya

"PPK pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," ucap Tjahjo.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa kebjakan perpangan WFH bagi ASN telah sesuai dengan arahan presiden dalam menyusun tatanan kehidupan baru ( new normal ) yang mendukung produktivitas kerja. 

Selain itu, KemenPANRB juga berpedoman dengan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.

"Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tutur Tjahjo.

Baca juga: WFH Gak Bisa Olahraga di Luar? Tenang, Berikut Olahraga yang Bisa Kamu Lakukan di Rumah!

Tjahjo juga mengatakan, SE No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah beberapa kali diubah dengan SE No. 54/2020. Namun, kebijakan itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 57/2020.


Share :