Ditengah wabah virus corona (COVID-19) rumah ibadah ditutup untuk memutus mata rantai penularan. Kerinduan umat beragama untuk beribadah di rumah ibadah akan terjawab. Soalnya, Kementerian Agama akan segera kembali membuka rumah ibadah dengan skema 'new normal'.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Menteri Agama Fachrul Razimenjelaskan bahwa aturan pembukaan kembali rumah ibadah telah rampung. Rencananya, aturan itu bakal diterbitkan minggu ini.
"Apakah sudah siap? Kita sudah siap, aturan sudah siap. Kami akan terbitkan dalam minggu ini," ujar Menag Fachrul Razi seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu 27 Mei 2020.
Namun tak hanya itu saja pasalnya pembukaan rumah ibadah harus melalui beberapa syarat, seperti daerah tersebut minim penyebaran COVID-19. Rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama.
"Kita membuat sangat fair sekali. Kalau dulu ada yang protes, 'Pak, yang zona merah di kabupaten, kami kecamatan 55 kilometer dari kabupaten, masa kami nggak boleh salat?' Atau, 'Ada yang katakan kami 20 KK di kompleks, tapi kecamatan 10 kilometer.' Kami jawab dengan tempat ibadah direkomendasi kepala desa dan camat mengizinkan. Jadi fair sekali," kata Fachrul.
"Ada level-level rumah ibadah, seperti di desa, izinnya camat. Kalau rumah ibadah lintas kecamatan izinnya bupati, kalau levelnya antarkabupaten, izinnya gubernur," jelas Fachrul.
Fachrul menjelaskan bahwa aturan akan dievaluasi per bulan. Jika kasus Corona meningkat di wilayah itu, izin dibukanya tempat ibadah belum tentu dikeluarkan.
"Kita harapkan supaya situasi ini menjadi dorongan kita menekan angka penularan karena memang dievaluasi tiap bulan. Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat," ungkapnya.
Fachrul berharap camat hingga kepala daerah memotivasi warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona, sehingga masyarakat bisa beribadah di tempat ibadah.