Untuk memutus mata rantai virus corona seluruh masyarakat yang hendak keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta saat ini harus mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah gelombang kedua virus corona di Ibu Kota.
Namun tak hanya itu saja pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, SIKM tersebut tidak ditujukan bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, SIKM hanya bisa diajukan oleh orang-orang yang memiliki urusan dinas di atau keluar Jakarta.
"Jadi sekali lagi saya berpesan, seluruh masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, tidak akan diizinkan untuk masuk ke wilayah Jakarta. Untuk dapat izin tentu harus mengurus. Tapi izin ini bukan untuk semua orang, tapi yang memiliki kedinasan," jelas Anies di check point KM 47 Cikampek, Selasa 26 Mei 2020.
Baca Juga: Arus Balik Mudik Pemprov DKI Catat Permintaan SIKM Jakarta Tembus 200 Ribu
Bahkan tak hanya itu saja Anies juga mengatakan bahwa masyarakat yang tidak punya urusan kedinasan untuk menunda perjalannya ke Jakarta. Sebab, tanpa SIKM, mereka akan dipulangkan ke daerah asal.
"Bagi yang tidak punya izin langsung diputarbalikkan. Karenanya masyarakat bila tidak punya izin, tidak punya urusan kedinasan, tunda dulu keberangkatan ke Jakarta daripada memaksa berangkat dan harus diputar-balik ke daerah asal," ucapnya.
Anies menyebut, kebijakan itu ia ambil agar PSBB yang sudah berjalan dua bulan di Jakarta bisa tuntas. Ia tidak ingin, ada gelombang kedua virus corona yang membuat kerja keras jutaan warga DKI untuk tetap di rumah menjadi sia-sia.