Ditengah pandemi virus corona Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan hingga pukul 09.06 WIB, Selasa, 26 Mei 2020, tercatat sebanyak 247.118 orang mengakses perizinan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKMJakarta dari situs corona.jakarta.go.id. Menurut Benni, 6.347 permohonan di antaranya telah diterima.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya Benni juha mengatakan, bahwa petugas DPMPTSP Jakarta menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian administrasi dan teknis. Sebanyak 661 permohonan masih menunggu validasi dari penjamin, 4.294 permohonan ditolak, dan 1.213 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan SIKM.
Sementara itu, Benni mengatakan permohonan yang ditolak dikarenakan pemohon tak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam tahap penelitian administrasi dan teknis perizinan.
"67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak/ tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Benni menjelaskan, terdapat kenaikan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan. Pada Ahad lalu, kata dia, petugas DPMPTSP DKI Jakarta mendapat 1.772 permohonan SIKM dalam waktu 24 jam.
Bahkan tak hanya itu saja paslanya lonjakan juga terjadi pada layanan permintaan informasi dan konsultasi, baik melalui call center, live chat, video call, media sosial @layananjakarta, serta penyuluhan daring melalui surat elektronik.
Sejak perizinan SIKM dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, kata Benni, pihaknya telah melayani 4.244 permohonan permintaan informasi, konsultasi, dan penyuluhan daring.
Namun tak hanya itu saja hal tersebut berkaitan dengan persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi, dan tata cara perizinan SIKM. Untuk mengatasi lonjakan itu, DPMPTSP telah membuka layanan live chat lewat situs pelayanan jakarta.go.id dan penyuluhan daring.
Menurut Benni, dengan adanya SIKM, jelas individu mana yang diizinkan untuk beraktivitas bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan individu mana yang diminta untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi Covid-19.