Cabuli Murid selama 4 Tahun, Seorang Guru di Bandung Diamankan Polisi

Cabuli Murid selama 4 Tahun, Seorang Guru di Bandung Diamankan Polisi

Dedi Sutiadi
2020-05-26 16:16:19
Cabuli Murid selama 4 Tahun, Seorang Guru di Bandung Diamankan Polisi
Ilustrasi kasus pencabulan guru terhadap murid. (Foto: Istimewa)

EP (36) tega mencabuli muridnya sendiri selama empat tahun lamanya. EP merupakan seorang guru di salah satu sekolah di Soreang, Kabupaten Bandung. Tak tahan dengan perlakukan pelaku, korban pun mengunkap prilaku bejad pelaku selama empat tahun tersebut. 

Polisi menerangkan  pihaknya telah mengamankan pelaku. Pelaku ditangkap setalah dilaporkan pihak keluarga korban yang tidak terima atas perlakukan bejadnya tersebut. 

"Awalnya kami menerima laporan dari orangtua korban terkait adanya dugaan kegiatan perbuatan cabul atau persetubuhan di bawah umur, pelakunya ini seorang guru," kata Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Selasa 26 Mei 2020.

Kejadian bermula dari upaya pelaku mendekata korban melalui facebook dengan menggunakan akun bernama M Rizki Hamdan, pada 2016. Saat itu, pelaku berusia 14 tahun. Mereka pun bertukar nomor ponsel.

Baca juga: Pemuda Cabuli Kenalan Medsosnya Berujung Ke Kantor Polisi

Intens berkomunikasi, pelaku meminta korban mengirimkan foto tanpa mengenakan hijab. Setelah korban mengirimkan foto tersebut pelaku memanfaatknya sebagai bahan ancaman. 

Sekolah korban mewajibkan siswanya mengenakan hijab. Mereka yang kedapatan tak mengenakan hijab akan mendapatkan sanksi. Aturan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Kemudian, pemilik akun itu meminta korban mengirimkan foto tanpa pakaian. Ia mengancam akan melaporkan foto tanpa hijab korban ke pihak sekolah jika tak mengirimkannya.

Baca juga: Siswi Dicabuli 7 Kakak Kelas, Ini Kata Disdik Sumut

"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana," kata Hendra. 

Setelah itu, akun tersebut meminta korban berhubungan badan dengan gurunya berinisial, EP.

"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku EP untuk berhubungan badan dengan cara mengancam," kata Hendra. 

Baca juga: Astaga! Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Sumut Tega Cabuli Nenek Kandungnya Sendiri

Aksi cabul ini pun berlangsung selama empat tahun. Tidak tahan dengan perlakukan pelaku, koban pun akhirnya menceritakan semuanya pada orangtuanya. 

Tak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban melapor ke Polresta Bandung . Berbekal laporan, polisi langsung menangkap guru korban yakni EP di kediamannya.

"Kegiatan ini (cabul) sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun," kata Hendra.


Share :