Masyarakat yang ingin masuk wilayah DKI Jakarta wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Adapun tata cara mengurus pembuatannya adalah dilakukan secara online melalui laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Saat mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masyarakat harus terlebih dahlu memastikan kelengkapan syarat dan berkas yang diminta.
Syarat dan berkas yang diminta mengikuti jenis SIKM yang akan diurus. Terdapat dua jenis SIKM, SIKM untuk warga berdomisili di jakarta dan SIKM untuk warga yang beromisili Non-Jabodetabek.
Khusus warga berdomisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek bisa mendapatkan surat izin keluar perjalanan sekali dan surat izin keluar perjalanan berulang. Hal yang sama juga berlaku untuk warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta.
Berdomisili Jakarta
1.Surat pengantar dari ketua RT serta diketahui Ketua RW tempat tinggal
2.Surat pernyataan sehat bermeterai
3.Surat keterangan
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4.Pasfoto berwarna
5.KTP
Domisili Non-Jabodetabek
1.Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2.Surat pernyataan sehat bermeterai
3.Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4.Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5.Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6.Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7.Pasfoto berwarna
8.KTP