Masyarakat yang berada di wilayah jabodetabek diperkenankan melakukan silaturahim selama pemberlakukan Pembatasan Wilayah Bersekala Besar (PSBB). hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda AKBP Fahri Siregar menerangkan dibolehkannya melakukan perjalanan dalam kota saat hari raya Idul Fitri 2020.
Namun demikian masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol keshatan yang ditetapaka, seperti penggunaan masker dan tetap menjaga jarak.
"Kalau di dalam wilayah algomerasi itu masih boleh. Yang tidak diperbolehkan itu keluar dari wilayah algomerasi, keluar/masuk wilayah PSBB, atau keluar/masuk zona merah," ujar Fahri, saat video conference bersama awak media, baru-baru ini.
Sesuai dengan Pergub 47 /2020, yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek, diperbolehkan di wilayah algomerasi. Selain itu di dalam Permenhub 25/2020 juga diperbolehkan pergerakan di wilayah algomerasi.
Namun demikian, tambah Fahri, sebenarnya ini bukan mudik, makanya Dirlantas juga sudah menyampiakan sebaiknya jangan menggunakan istilah mudik lokal atau mudik dalam kota
Karena kalau disebut mudik dalam kota menimbulkan kesan orang benar-benar akan melakukan mudik. Masyarakat juga berpikirnya pulang kampung, menetap lama dan sebagainya.
"Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di Jabodetabek itu diperbolehkan," tutup Fahri.