Pemerintah Perpanjang Status Keadaan Darurat Bencana Nasional

Pemerintah Perpanjang Status Keadaan Darurat Bencana Nasional

Dedi Sutiadi
2020-05-23 13:33:32
Pemerintah Perpanjang Status Keadaan Darurat Bencana Nasional
Letjen TNI Doni Monardo. (Foto: Istimewa)

Masih tingginya kasus virus corona membuat pemerintah memperpanjang tatus keadaan darurat bencana nasional. Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19 menyatakan bahwa belum akan mencabut status tersebut disebabkan kondisi tingkat kasus yang masih tinggi dan berpotensi terus bertambah. 

Dalam jadwal status itu berakhir pada 29 Mei 2020. Status itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020, pada 13 April lalu. Namun dengan kondisi dimana kasus virus corona belum juga turun membuat pemerintah memperpnajang satatus daraurta bencana. 

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Kepres Nomor 12 Tahun 2020. Selama Kepres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, Jumat 22 Mei 2020.

Bukan tanpa data dan alasan kebijakan ini diambil oleh pemrintah. Setidaknya da dua indikator  yang mebuat status darurat virus corona diperpanjang. 

Pertama, enyebaran virus Sars Cov-II yang masih terjadi, menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak, dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

Berdasarkan indikator itu wajar status keadaan darurat tetap dipertahankan. Sampai saat ini, jumlah orang yang positif Covid-19 terus bertambah. Dalam sebulan terakhirnya penularan dari transmisi lokal meningkat.

Kedua, keadaan darurat itu bergantung juga dengan status global pandemi yang ditetapkan World Health Organization (WHO) pada 11 Maret lalu. 

“Selama pandemi global belum berakhir, vaksin, dan obat belum ditemukan, maka masih diperlukan status bencana nasional untuk Covid-19,” ucap Doni.

Mantan Pangdam Pattimura itu menegaskan masih diberlakukankannya status bencana nasional menunjukan kepedulian negara pada masyarakat, negara hadir untuk melinduing warganya dengan langkah kebijakan yang diambil. 

“Masih berlakunya status bencana nasional itu menunjukkan negara hadir untuk melindungi warganya,” kata dia


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00