Menimbang Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Kaifiat Takbir dan salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19, Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor menghimbau masyarakatnya untuk melakukan takbiran di rumah masing-masing.
Untuk pelaksanaan takbiran di masjid atau musolah menggunakan media digital guna menghindari perkumpulan yang beresiko tinggi penularan covid-19.
"Mengumandangkan takbir dapat dilaksanakan di rumah masing-masing. Di masjid/musala oleh pengurus takmir masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik dan media digital lainnya," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta.
"Umat Islam dan warga masyarakat Kota Bogor tetap mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar pandemi COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT," lanjutnya.
Alma menambahkan, keputusan ini merupakan keputusan bersama Pemkot Bogor bersama Forkopimda, MUI Kota Bogor, Dewan Masjid Kota Bogor, dan Kemenag Kota Bogor.
"Tidak melaksanakan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah baik di masjid atau di lapangan tapi dilaksanakan di rumah secara berjemaah beserta keluarga," pangkasnya.