Salat Idul Fitri Berjamaah di Rumah sebab Pandemi, Bagaimana dengan Jumlah Jamaahnya?

Salat Idul Fitri Berjamaah di Rumah sebab Pandemi, Bagaimana dengan Jumlah Jamaahnya?

Dedi Sutiadi
2020-05-22 08:06:20
Salat Idul Fitri Berjamaah di Rumah sebab Pandemi, Bagaimana dengan Jumlah Jamaahnya?
Ilustrasi Salat Idul Fitri berjamaah di lapangan terbuka. (Foto: Istimewa)

Pelaksanaan salat idul fitri tahun ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab wabah virus corona yang melanda umat muslim yang akan melaksanakan salat idul fitri dihimbau untuk menunaikannya di rumah, bisa secara sendiri juga berjamaah. 

Pelaksanaan shalat id, baik idul fitri maupun idul adha, sebenarnya luwes dan fleksibel. Shalat ini sunnah dilakukan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, orang yang mukim (sedang ada di kediaman) maupun musafir (sedang bepergian), dan bisa dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri. Tempat pelaksanaannya pun bisa dilakukan di tanah lapang, masjid, mushalla, rumah, maupun tempat lainnya. Keterangan ini dapat kita baca dalam kitab “al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab” (5/32) karya Imam Nawawi:

أَمَّا الأَحْكَامُ فَهَلُ تُشْرَعُ صَلَاةُ العِيْدِ لِلْعَبْدِ وَالـمُسَافِرِ وَالـمَرْأَةِ وَالـمُنْفَرِدِ فِيْ بَيْتِهِ أَوْ فِيْ غَيْرِهِ؟ فِيْهِ طَرِيْقَانِ (أَصَحُّهُمَا وَأَشْهَرُهُمَا) القَطْعُ بِأَنَّهَا تُشْرَعُ لَهُمْ.

Artinya:

(Hukum-hukumnya): Apakah shalat id disyariatkan bagi hamba sahaya, musafir, perempuan, dan orang yang melaksakannya sendirian di rumah atau tempat lainnya? Di sini terdapat dua padangan. Yang paling shahih dan terkenal adalah pendapat bahwa pasti shalat id berlaku kepada mereka. 

Dari keteranganb di atas tedapat keterangan yang memungkinkan dilaksanakannya salat idul fitri di rumah. Perlu dicatat bahwa kebolehan shalat id di rumah bukanlah dalam rangka rukhshah (keringanan), melainkan masih termasuk azimah (hukum asal) dari shalat id itu sendiri.

Maka kemudian, jika pelaksanaan salat idul fitri memungkinkan ditunaikan cukup di dalam rumah bagaimana pelaksanaanya, apakah bisa dilakukan sendiri atau harus berjamaah dengan ketentyah jumlah jamaah?

Menurut imam al-Ramli, pelaksanaan shalat idul fitri tidak sama dengan pelaksanaan shalat Jumat yang mensyaratkan jumlah jamaah minimal 40 orang. Tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah minimal peserta jamaah shalat idul fitri. Hal ini sebagaimana beliau tegaskan dalam kitab Nihayatul Muhtaj (2/286):

Shalat id juga disyariatkan bagi munfarid (orang yang shalat sendirian), hamba sahaya, orang yang bepergian, transpuan, dan anak-anak. Maka dalam shalat id tidak perlu memenuhi syarat-syarat yang berlaku pada shalat jum’at, seperti dilaksanakan secara berjamaah dan ketentuan bilangan peserta serta syarat lainnya”

Sekadar diketahui bahwa pendapat imam Nawawi dan imam al-Ramli di atas mengikuti qaul jadid imam Syafi’i yang “merevisi” qaul qadim yang sebelumnya, yaitu shalat idul fitri atau shalat idul adha harus mengikuti syarat-syarat shalat Jumat seperti keharusan dilaksanakan secara berjamaah serta dengan jumlah orang tertentu ( Raudhatut Thalibin , 1/577). Jadi bila permasalahan ini diqiyaskan dengan jumlah minimal peserta shalat jumat yang masih terdapat khilaf di kalangan ulama, maka hal ini akan menjadi qiyas ma’a al-fariq (analogi keliru) .

Sementara itu, khutbah shalat idul fitri justru mensyaratkan adanya batasan jumlah minimal peserta yang mendengarnya. Dalam kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah (1/322) dijelaskan bahwa ulama mazhab Syafi’i mensyaratkan keharusan khutbah shalat idul fitri didengar oleh minimal 40 orang. Adanya ketentuan jumlah minimal 40 orang ini mengikuti ketentuan jumlah minimal peserta khutbah jum’at. Sebab khutbah idul fitri atau idul adha memiliki syarat yang sama dengan khutbah jumat kecuali beberapa syarat seperti keharusan berdiri, suci, menutup aurat, dan duduk di antara dua khutbah.

Akan tetapi terlalu riskan tentunya untuk memenuhi syarat ini di saat protokol kesehatan melarang adanya perkumpulan orang. Namun bila syarat tersebut tidak dilaksanakan, maka tentunya tidak sah untuk melaksanakan khutbah.

Solusi dari hal itu adalah mengikuti 2 qaul qadim Imam Syafi’i, yaitu bolehnya khutbah dan shalat jumat – begitu pula dengan khutbah idul fitri – dihadiri oleh 4 orang atau 12 orang saja dengan satu orang di antara mereka menjadi imam. Pendapat ini boleh diamalkan sebab telah dikuatkan oleh ulama ashab mazhab Syafii seperti Imam al-Muzanni, Imam Ibn al-Mundzir, serta Imam Sayuthi ( Hasyiyah I’anatut Thalibin, 2/70).

Tampaknya Komisi Fatwa MUI memilih salah satu qaul qadim ini, yaitu sah dengan 4 orang saja, dalam fatwa terbaru Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Salah satu isinya adalah jumlah jamaah yang shalat idul fitri di rumah minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang menjadi makmum. Bila kurang dari 4 orang atau tidak yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri tetap boleh dilakukan secara berjamaah namun tanpa pelaksanaan khutbah.

Solusi lainnya adalah tetap melaksanakan shalat idul fitri berjamaah di rumah, baik sendiri maupun berjamaah, tanpa diiringi dengan khutbah sesudahnya. Sebab khutbah idul tidak menjadi syarat sah shalat id, melainkan bersifat sunnah ( al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/321). Hal ini selaras dengan fatwa Haiah Kibar al-Ulama bi al-Azhar (Dewan Ulama Senior Al-Azhar) yang salah satu isinya menginstruksikan pelaksanaan shalat idul fitri di rumah tanpa memakai khutbah.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30