Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat untuk menetapkan hari raya idul fitri atau satu syawal 1441 Hijriyah. Sidang isbat tersebut direncanakan akan digelar pada Jumat sore 22 Mei 2020.
Merujuk laman Kemenag, sidang penetapan hari raya idul fitri tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Sebab sidang dilaksanakan di tengah suasana pandemi, maka tidak semua perwakilan akan hadir di kantor Kementerian Agama.
"Isbat awal Syawal digelar 22 Mei 2020. Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Agus Salim.
Proses sidang yang melibatkan para pimpinan ormas Islam akan dilakukan secara daring melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan atau secara virtual.Tahapan sidang dimulai dengan sesi pertama, memaparkan posisi hilal terkini pada 17.00. Kemudian dialnjutkan dengan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari 80 titik di seluruh Indonesia.
"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi, dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," ujar Agus.
Berikut sebaran titik pengamatan rukyatul hilal awal Syawal 1441H tahun 2020:
- Aceh: 7 titik
- Sumatera Utara: 1 titik
- Sumatera Barat: 1 titik
- Riau: 1 titik
- Kepulauan Riau: 1 titik
- Jambi: 1 titik
- Sumatera Selatan: 1 titik
- Bangka Belitung: 3 titik
- Bengkulu: 1 titik
- Lampung: 1 titik
- DKI Jakarta: 2 titik
- Jawa Barat: 8 titik
- Banten: 1 titik
- Jawa Tengah: 4 titik
- DI Yogyakarta: 1 titik
- Jawa Timur: 27 titik
- Kalimantan Barat: 1 titik
- Kalimantan Tengah: 1 titik
- Kalimantan Timur: 1 titik
- Kalimantan Selatan: 1 titik
- Kalimantan Utara: 1 titik
- Bali: 1 titik
- NTB: 1 titik
- NTT: 1 titik
- Sulawesi Selatan: 1 titik
- Sulawesi Barat: 1 titik
- Sulawesi Tenggara: 1 titik
- Sulawesi Utara: 1 titik
- Gorontalo: 1 titik
- Sulawesi Tengah: 1 titik
- Maluku: 1 titik
- Maluku Utara: 2 titik
- Papua: 1 titik
- Papua Barat: 1 titik