Bupati Pati Haryanto memutuskan untuk melarang takbir keliling yang akan dilakukan pada hari raya Idul Fitri 1441 H mendatang. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil rapat keputusan lintas sektoral bersama tokoh agama di Kabupaten Pati.
"Sudah ada edaran yang kita tandatangani bersama dengan Forkopimda, MUI, NU, Muhammadiyah dan FKUB, prinsip mengacu protokol kesehatan. Tidak ada penyelenggaraan takbir keliling pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H," tegas Haryanto kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2020.
Haryanto menegaskan, jika masih ditemukan ada yang menyelenggarakan takbir keliling, ia pun meminta pihak terkait untuk mengamankannya.
Selain takbir keliling, Haryanto juga menerbitkan kebijakan agar salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Meski demikian, ia pun tak melarang penyelenggaraan salat Idul Fitri di Masjid ataupun musala. Tetapi, pihak penyelenggara diawajibkan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.
"Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga. Bagi Takmir Masjid atau Panitia yang menyelenggarakan salat Idul Fitri berjamaah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan," pungkasnya.