Pemkab Sidoarjo meminta warga di zona merah Corona salat Id dirumah. Sedangkan untuk warga yang ada di zona hijau dan kuning diizinkan menggelar salat Id di masjid atau lapangan.
Meski diizinkan di masjid atau lapangan, warga diminta untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran virus Corona. Seperti yang tertuang dalam maklumat bersama Forkopimda Sidoarjo, MUI, ormas Islam, FKUB dan tokoh masyarakat.
"Pelaksanaan salat Idul Fitri hanya diizinkan di masjid/musala/lapangan/di desa/kelurahan yang berkategori hijau atau kuning. Degan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap memproteksi wilayahnya untuk tidak menerima jemaah dari luar," kata Nur Ahmad, Rabu, 20 Mei 2020.
Nur mengatakan bahwa pemkab meniadakan halal bihalal. Baik di kantor pemerintahan maupun swasta. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.