Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatakan tidak mengeluarkan larangan terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di Masjid.
"Nggak ada perintah atau melarang, yang DMI lakukan adalah semacam pencerahan aja. Situasi COVID ini jika belum mereka demi keamanan, maka cara pelaksanaan Salat Tarawih atau Salat Id itu harus memberikan jaminan pelaksanaan distancing, baik physical ataupun social distancing," kata Sekjen DMI, Imam Addaruqutni melalui keterangan, Selasa19 Mei 2020.
"Kedua itu boleh opsional, melaksanakan di lapangan atau di masjid, atau lebih baik di rumah," kata dia.
Pelaksanaan salat Id di lapangan atau masjid dengan menerapkan protokol kesehatan hanyalah opsional. Namun, DMI lebih menyarankan agar salat dilaksanakan di rumah untuk menghindari pencegahan virus Corona
Imam kemudian meminta umat muslim untuk mengikuti arahan dari MUI. Dia menyebut panduan Salat Id di rumah sudah diberikan oleh MUI.
"Apalai MUI di mana DMI bagian dari anggotanya juga telah mengeluarkan panduan untuk Salat Id di rumah. Jadi DMI tidak memiliki kompetensi untuk melarang. Yang melakukan itu kan pemerintah, kalau kita melarang atau memerintah kan kita tidak punya instrumen penegakan hukumnya tidak ada," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan agar masyarakat tidak melakukan salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan seperti kegiatan salat Idul Fitri sebelumnya. Larangan itu diatur dalam aturan PSBB.
"Pertama di tengah masyarakat ini sekarang timbul diskusi, apakah salat Id boleh dilakukan di masjid atau lapangan seperti yang sudah-sudah sebelum adanya COVID, maka tadi kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan sifatnya masif, seperti salat berjamaah, atau salat Id di lapangan termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB," kata Mahfud dalam konferensi persnya yang ditayangkan secara live di YouTube Setpres, Selasa 19 Mei 2020.