Pada akhir tahun 2019, pemerintah sudah menetapkan jadwal cuti lebaran 2020, yakni pada 26-29 Mei. Presiden Jokowi kemudian mengumumkan kasus pertama dan kedua Covid-19, pada awal Maret 2020.
Hal ini mulai memberi perubahan dalam kebijakan pemerintah yang berdampak kepada warga. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara bertahap diterapkan di beberapa wilayah.
Kegiatan masyarakat, termasuk perekonomian, dibatasi. Warga pun diminta untuk bekerja dari rumah (work from home) kecuali untuk sektor-sektor usaha tertentu.
Kemudian, pandemi Virus Corona (Covid-19) membuat jadwal libur lebaran pun hanya menyisakan dua hari. Empat hari cuti lainnya digeser ke akhir tahun 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy lantas mengumumkan perubahan kebijakan cuti lebaran untuk mendukung pelarangan mudik itu demi menekan penyebaran Virus Corona ke daerah karena mudik Lebaran.
"Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis 9 Mei 2020.
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," lanjut Muhadjir.
Atas dasar ini, libur lebaran 2020 yang semula 24-29 Mei berubah menjadi 24-25 Mei. Meski begitu, libur Idul Fitri ini bisa bertambah menjadi tiga sampai empat hari jika melihat posisi hari libur lainnya.
Mengingat, 21 Mei bertepatan dengan peringatan Kenaikan Yesus Kristus yang merupakan hari libur nasional. Kemudian, 22 Mei sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
Sementara, hari raya Idul Fitri ditetapkan pada 24-25 Mei. Jeda satu hari kosong, yakni pada Sabtu 23 Mei 2020, merupakan hari libur perkantoran.