Habib Bahar bin Smith bebas dari penjara berkat program asimilasi pemerintah. Pendakwah yang kerap disapa Habib Bahar tersebut keluar penjara pada pada Sabtu 16 Mei 2020. Dapat keluar penjara lebih cepat berkat program asimilasi Habi Bahar justri ucapkan terima kasih pada Habib Rizieq.
Kebebasan Habib Bahar, sapaan akrab Bahar bin Smith, telah dikonfirmasi oleh salah satu pengacaranya, Ichwan Tuankotta dan Kalapas Pondok Rajeg Ardian Nova. Bahar diketahui ditahan di Pondok Rajeg sejak Juli 2019 kemarin.
Kebebasan Habib bahar juga sempat terdokumentasikan dalam sebuah video. Dalam video tersebut memberikan beberapa pernyataan dan rasa syukur atas kebebasan dirinya tersebut.
"Pada hari ini Sabtu tanggal 16 alhamdulilah al fakir, Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Pondok Rajeg berkat rahmat Allah SWT yang Maha Kuasa dan atas doa para ulama khususnya para habaib, para kyai dan khususnya para umat Islam," kata Bahar bin Smith dalam video itu.
Dalam video tersebut Habib Bhaar juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendoakan dan mendukung dirinya selama ini. Namun atas kebebasannya lewat jalur asimilasi pemerintah dirinya justru mengucapkan terima kasih pada pompinan FPI Habib Rizieq.
"Maka saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh umat Islam yang telah mendoakan, yang telah mendukung selama ini khsususnya imam besar al habib Muhammad Rizieq bin Syihab beserta seluruh jajaran Front Pembela Islam (FPI)," sambungnya.
Bahar bin Smith diketahui dibui karena menganiaya dua orang anak di bawah umur. Dalam kasus itu dia divonis hukuman tiga tahun penjara.
Sebelumnya pada April pengacara Bahar bin Smith mengatakan kliennya menolak pembebasan dalam program asimiliasi Covid-19 karena ingin berdakwah di penjara.