Panduan Salat Idul Fitri saat Pandemi, MUI: Boleh Berjamaah atau Sendiri di Rumah

Panduan Salat Idul Fitri saat Pandemi, MUI: Boleh Berjamaah atau Sendiri di Rumah

Dedi Sutiadi
2020-05-15 08:38:54
Panduan Salat Idul Fitri saat Pandemi, MUI: Boleh Berjamaah atau Sendiri di Rumah
Ilustrasi Salat Idul Fitri. (Foto: Istimewa)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan Salat Idul Fitri dalam suasana pandemi atau wabah virus corona (Covid-19). Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing secara mandiri maupun berjamaah saat susana pandemi. 

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu 13 Mei 2020.

Namun bagi masyarakat yang berada di wilayah yang dipastikan terbebas dari virus corona atau covid-19 atau kasus Covid-19 sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H mendatang, maka Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.

Adapun standar dari wilayah yang telah terbebas dari vrus corona atau  menandai penyebaran Covid-19 di daerah tersebut terkendali adalah angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun. Selain itu juga perlu disertakan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan penjelasan ahli yang kredibel dan amanah. Namun dalam pelaksanaan ibadah protokol kesehatan dalam pencegahan virus corona tetap harus diberlakukan. 

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang atau masjid atau musala atau tempat lain," kata dia.

Sebaliknya, jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah di rumah, maka ketentuannya yakni jumlah jemaah yang salat minimal empat orang. Dengan ketentuan satu orang imam dan tiga orang makmum. Kemudian dilaksanakan khotbah Idul Fitri.

"Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang, atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah," kata dia.

Tetapi jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri maka ketentuannya tetap berniat melaksanakan Salat Idul Fitri secara sendiri. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.

"Tidak ada khotbah," kata dia.

1 dari 1 halamanSementara jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah di lapangan, masjid atau musala, maka dianjurkan sebelum salat memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

"Salat dimulai dengan menyeru 'ash-shalâta jâmi'ah', (salat berjemaah) tanpa azan dan iqamah. Usai menjalani salat Idul Fitri, setelah salam, disunnahkan mendengarkan khotbah Idul Fitri," kata dia.

Dia menambahkan, Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkad. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak. Baik dalam sedang di kediaman maupun sedang bepergian, secara berjemaah maupun secara sendiri.

Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya. Akan tetapi, Salat Idul Fitri berjemaah juga boleh dilaksanakan di rumah.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30