Untuk mencegah penyebaran Covid-19, warga yang hendak ke Jawa Timur harus membawa surat tugas hingga surat keterangan negatif pada rapid test COVID-19.
Menangapi hal itu, Kadishub Jatim Nyono mengatakan Bahw ada ketentuan yang memperbolehkan masyarakat untuk bepergian ke luar daerah. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi.
"Kami atas izin Gubernur melaporkan memang betul larangan mudik tetap berlaku dan berjalan sampai sekarang, semua dilarang mudik sesuai PM 25 no 2020," kata Nyono kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis, 14 Mei 2020.
Nyono mengatakan bahwa setiap warga melakukan perjalanan seperti tugas negara baik itu TNI, Polri, ASN harus dengan surat keterangan eselon 2.
Tak hanya itu, Nyono juga menegaskan bahwa surat tugas saja tidak cukup. Karena, pihaknya mewajibkan surat keterangan negatif saat rapid test, bukan hanya surat keterangan sehat dari dokter saja.
"Jadi, tidak ada orang yang lepas dari pemeriksaan. Kita mengizinkan orang melakukan perjalanan adalah orang yang sehat. Jadi kita tidak memberikan kemudahan apapun bagi yang melakukan perjalanan tanpa disertai surat keterangan dari atasan dan surat kesehatan bebas atau negatif rapid testnya. Itu sudah kita lakukan agar tidak ada perjalanan orang yang dimungkinkan berpotensi menyebarkan virus," tegas Nyono.
Selain itu, Nyono menambahkan ada beberapa hal mendesak yang memperbolehkan masyarakat untuk bepergia. Salah satunya jika sakit keras dan ingin berobat, hingga ada keluarga yang meninggal dunia.