Perpanjangan PSBB jilid III di Kota Depok berlaku mulai hari ini, Rabu, 13 Mei.
"Telah diputuskan perpanjangan kedua PSBB di Kota Depok mulai tanggal 13 Mei sampai 26 Mei 2020," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 13 Mei 2020.
Dengan adanya perpanjangan kembali PSBB ini, Idris mengajak seluruh warga Kota Depok menjaga kesehatan dengan mengikuti protokol PSBB yang berlaku di Kota Depok.
Sekedar informasi, Pemkot Depok telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok (Perwali) untuk mengatur pelaksanaan PSBB di Kota Depok. Masyarakat yang melanggar PSBB di Kota Depok akan diberi sanksi administratif hingga pidana.
Sanksi tersebut termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Peraturan tersebut diberlakukan mulai 4 Mei 2020. Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad meminta masyarakat menaati peraturan pemerintah dan protokol tentang kesehatan COVID-19 selama masa PSBB ini.