Umat muslim kini tengah menjalankan ibadan puasa ramadan bahkan, selain berpuasa ada kewajiban lain yang harus ditunaikan umat Islam selama bulan suci Ramadan, yakni membayar zakat fitrah. Setiap muslim harus mengeluarkan zakat fitrah pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun tak hanya itu saja pasalnya sesuai sabda Nabi Muhammad SAW hukum membayar zakat fitrah ini wajib bagi umat muslim saat Ramadan atau biasanya dilakukan jelang malam hari raya Idul Fitri.
“Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadan kepada setiap manusia),” HR Bukhari – Muslim.
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari laki-laki, perempuan, anak-anak, janin, orang dewasa, budak, orangtua, dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).
Zakat fitrah bisa bermacam-macam. Pada intinya, zakat fitrah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Zakat yang dibayarkan bisa berupa gandum, kurma, susu, beras, dan lain-lain. Adapun ukuran zakat fitrah yang dibayarkan, menurut pendapat mayoritas ulama, adalah berukuran 1 sha’, yaitu sekira 2,5-3 kilogram (kg).
Namun tak hanya itu saja pasalnya kewajiban membayar zakat fitrah harus ditunaikan pada sebelum salat Id dan boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadan. Apabila zakat dikeluarkan setelah salat Id, maka akan dihitung sebagai sedekah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah.
Zakat fitrah harus dibagikan kepada kelompok fakir miskin, petugas zakat, mualaf, budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
QS At-Taubah ayat 5 dan 11 menyebutkan, kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam. Siapa pun tidak boleh takut membayar zakat sebab tidak akan menimbulkan kemiskinan. Justru Allah SWT membalasnya dengan pahala dan rezeki yang semakin berlimpah.