Larangan mudik serta ancaman denda tidak menyurutkan sebagain masyarakat Indonesia untuk tidak mudik. Keinginan mudik di tengah pandemi pun dimanfaatkan para trevel gelap dengan menaikan tarif harga hingga berkali lipat.
Menurut keterangan dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pihaknya telah mengamankan ratusan kendaraan yang disinyalir digunakan sebagai moda transportasi mudik atau trevel gelap. Tidak tanggung-tanggung pelaku trevel gelap ini bisa menaikan tarif hingga berkkali lipat dari harga normal biasnya.
"Harga tiket yang ditawarkan memang mahal bisa tiga, empat kali di atas harga normal," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 12 Mei 2020.
Sambodo bahkan mengungkapkan, salah satu trevel gelap tersebut berani menaikan harga tiket hingga tujuh kali lipat dari harga normal biasanya.
"Sebagai contoh, ada salah satu yang kita tangkap menuju ke Brebes. Harga tiketnya Rp500 ribu padahal harga normalnya hanya Rp150 ribu," kata Kombes Sambodo.
"Ada yang ke Cirebon biasanya harganya hanya Rp100 ribu diangkat sampai Rp750 ribu dan sebagainya," sambungnya.
Diketehui rute perjalanan yang ditawarkan antara lain ke seputar pulau Jawa, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Seperti diberitakan, jajaran Polda Metro Jaya mengamankan 228 kendaraan travel gelap yang mengangkut 1.389 pemudik. Ratusan kendaraan travel gelap itu diamankan sejak Operasi Ketupat 2020 dimulai pada 24 April 2020 sampai 11 Mei 2020.
Polisi menindak ratusan sopir travel gelap itu dengan menggunakan Pasal 308 UU LLAJ. Hukumannya, para sopir travel itu dikenakan denda Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.