Menteri Perhubungan ( Menhub ) Budi Karya Sumadi menyebtkan bahwa larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah membuat masyarakat bingung. Pasalnya dalam aturan tersebut ada dua konsepsi yang memang seolah bertentangan, namun jika dipahami seksama surat edaran (SE) yang diterbitkan sebenarnya memiliki tujuan yang sama.
"Surat Edaran yang lebih detil ini, di satu sisi konsepsi tidak ada mudik tapi ada konsepsi syarat yang disesuaikan dengan Gugus Tugas Penangangan Covid-19. Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat, tapi kami yakin semakin baik ke depannya," kata Menhub saat menggelar rapat virtual bersama Komisi V DPR RI , Senin 11 Mei 2020.
Menhub menjelaskan lebih lanjut bahwa pada dasarnya keseluruhan SE melarang menggunaan moda trasnportasi umum untuk mudik bagi seluruh masyarakat. Namun demikian masih diizinkan beroperasi untuk kepentingan lain selain mudik.
Menyikapi polemik yang muncul di masyarakat Menhub berjanji akan memberikan edukasi lebih kepada masyarakat terkait SE yang telah diterbitkan tersebut. hal itu akan dilakukan dengan cara sosialisasi kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada kelonggaran mengenai aturan mudik.
"Kami juga menugaskan PPNS Kemenhub, kami edukasi masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan bakti sosial. Yang kami koordinasikan dengan Gugus Tugas di bawah komando Jenderal Doni Monardo," lanjut dia.