Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dikutip dari keterangan resmi Kemnaker, Senin 11 Mei 2020, dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Ida menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan dengan serikat buruh.
SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada poin 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan laporan keuangan tingkat perusahaan.
Agar pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2020 efektif, gubernur juga diharapkan untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya. Pemerintah memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya. Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.