Kemenhub melalui surat edaran tentang penyelenggaraan transportasi selama larangan mudik, mengizinkan perusahaan angkutan umum kembali beroperasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran No. SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Namun ada ketentuan khusus penumpang yang boleh naik. Artinya tidak semerta-merta mengangkut untuk keperluan mudik.
Penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan, merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan:
1. Percepatan penanganan COVID-19
2. Pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Kesehatan
4. Kebutuhan dasar
5. Pendukung layanan dasar
6. Fungsi ekonomi penting
Atau pasien atau orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, juga repatriasi pekerja migran Indonesia, dan pelajar dengan ketentuan berlaku.
Semua calon penumpang wajib memiliki dan menunjukkan:
1. Surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
2. Surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, organisasi non pemerintah atau lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi
3. Hasil negatif rapid tes COVID-19 atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
4. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah bagi orang yang tidak mewakili lembaga pemerintah
5. Identitas diri
6. Rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, saat berada di daerah penugasan, hingga waktu kepulangan.