Ferdian Paleka Dicokok Polisi saat Melarikan Diri ke Merak, Warganet: Mukanya Lesu, Gak Mau Bilang

Ferdian Paleka Dicokok Polisi saat Melarikan Diri ke Merak, Warganet: Mukanya Lesu, Gak Mau Bilang

Dedi Sutiadi
2020-05-08 06:47:58
Ferdian Paleka Dicokok Polisi saat Melarikan Diri ke Merak, Warganet: Mukanya Lesu, Gak Mau Bilang
Ferdian Peleka setelah dicokok polisi. (Foto: Istimewa)

Youtuber Ferdian Paleka akhirnya berhasil diringkus polisi setelah diberi kesempatan untuk menyerahkan diri. Dirinya dicokok polisi saat hendak melarikan diri ke Pelabuhan Merak. Informasi tersebut disampaikan David Cahyadi, Ketua Sahabat Polisi Indonesia DPC Bandung lewat postingannya di Instagram.

Dalam akun instagram tersebut David menunggah potret Ferdian Paleka yang mengenakan kaos abu-abu. Wajah Ferdian tampak lesu, jauh berbeda dengan kepercayaan diri yang ditunjukkan selama ini.

“Apresiasi tinggi pada pihak kepolisian. Tunggu kelanjutannya, FP (Ferdian Paleka). Ini baru permulaan,” tulisnya pada Jumat 8 Mei 2020.

Foto yang diunggah nya beberapa jam yang tersebut langsung diserbu warganet. Tampak sudah 10 ribu like warganet. Warganet juga memberi ucapan selamat atas kinerja polisi dalam penangakapan Ferdian. 

“Bravo tim Prabu,” tulis model seksi Jelly Jelo di kolom komentar.

Bahkan ada juga komentar yang bernada menyindir, meledek sang youtuber asal Bandung tersebut. “Akhirnya ketangkep juga. Mukanya kok lesu? Gak mau bilang ‘tapi bohong kan?’,” ledek akun @feni_fei.

“Mantap, biar jera manusia enggak punya hati ini,” timpal lainnya.

Sebelum Ferdian Paleka, salah satu temannya yang juga terlibat dalam video prank tersebut juga telah diamankan pada 6 Mei 2020. Sambil menyesali perbuatannya, ia pun meminta maaf.

“Kepada seluruh masyarakat yang terganggu akan video itu, saya minta maaf yang sedalam-dalamnya. Bagi pihak yang dirugikan, kami minta maaf,” ujarnya dalam video yang diunggah David.

Mengenai ancaman pidana, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, mengatakan pelaku bisa dijerat pasal 51 ayat 2 dan 45 ayat 3 UU ITE.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” demikian keterangan Indra dikutip dari akun Twitter @twitkabarjabar.


Share :