PLN akan mengembalikan sisa tagihan yang melebihi pemakaian listrik. Tagihan yang melebihi pemakaian listrik terjadi karena PLN menghitung tagihan itu berdasarkan rata-rata pemakaian listrik tiga bulan sebelumnya.
PLN tidak mengecek langsung meteran pemakaian listrik ke rumah-rumah sejak April 2020 akibat pandemi Covid-19.
Selain dikembalikan, sisa tagihan itu bisa juga menjadi saldo untuk pembayaran listrik bulan berikutnya.
"Kalau hasil rata-ratanya (pemakaian listrik) lebih besar, nanti akan kami perhitungkan di rekening bulan depan. Jadi tidak usah khawatir, semua datanya terdokumentasi rapi," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Mei 2020.
"Nanti bisa juga langsung direstitusi, dikembalikan. Jadi aman," lanjut dia.
Ikhsan berujar, PLN sudah banyak melayani aduan terkait tagihan yang tidak sesuai pemakaian listrik.
Dari 2.200 aduan yang sudah diselesaikan PLN, enam persen di antaranya merupakan kasus tagihan listrik yang keliru. Pelanggan harus membayar tagihan sesuai perhitungan rata-rata pemakaian listrik tiga bulan sebelumnya, padahal rumahnya tidak ditinggali.