Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, menangkap seorang pelaku peredaran 14,637 gram Narkotika Golongan I jenis ganja, Sabtu (2/5/2020). Tersangka ditangkap di perladangan Lau Kapur, Dusun I Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.
“Dari pengakuan pelaku peredaran 15 paket/ball ganja, BS (39). Dirinya hanya merupakan orang suruhan (kurir,red)”, papar Kepala BNNK Kabupaten Karo AKBP. Heppi Karo-Karo didampingi Kasi Brantas, AKP. Robinson Ginting, Senin (4/5/2020) usai gelar konfrensi pers.
Menurut keterangan AKBP. Heppi Karo-Karo, dari hasil interogasi. Tersangka BS merupakan narapidana yang baru sebulan keluar penjara terkait kasus pemakai ganja. Ia bebas seiring kebijakan asimilasi dari pemerintah melalui Kemenkumham RI. Pengakuan tersangka, ia bermain sendiri dalam mengantarkan ganja tersebut ke tujuan.
“Pemilik ganja/penyuruh masih dalam tahap lidik. Tersangka BS dipersangkakan pasal 114, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Kasus ini akan dikembangkan, apakah di kawasan Mardinding ada tanaman ganja atau masuk dari wilayah Aceh (NAD)”. Ujar AKBP. Heppi Karo-Karo.
Penulis: Eben Pinem
Editor: Enda Tarigan