Umat muslim di seluruh dunia sedang menjalan kan ibadah puasa bahkan puasa adalah salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menjalankannya.
Namun tak hanya itu saja pasalnya salam ibadah puasa, terdapat berbagai larangan di antaranya yakni tidak boleh makan, minum serta diwajibkan untuk menahan hawa nafsu.
Tak hanya itu saja bahkan tak lengkap rasanya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, namun tidak melaksanakan makan sahur.
Seperti diketahui, makan sahur lazim dilakukan sebelum memasuki waktu subuh tiba.
Lantas, bolehkah seorang Muslim yang hendak berpuasa tetapi makan sahur di waktu azan subuh dikumandangkan?
Batalkan puasa
Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof. Toto Suharto mengatakan, makan sahur di waktu azan subuh secara disengaja, maka akan membatalkan puasanya.
Hal itu dikarenakan waktu wajib puasa akan dimulai dari terbitnya fajar shadiq, yaitu waktu dimulainya subuh.
"Imsak itu hanya sebagai bentuk kehati-hatian karena kita tidak mengetahui kapan fajar terbit, maka ada jeda 10 menit dari imsak ke subuh, sebagai kehati-hatian," ujar Toto.
Lebih lajut ketika bangun tidur langsung mendengar azan subuh, maka itu tanda dimulainya puasa.
"Ketika ia makan sahur, maka sama dengan makan di saat puasa, batal puasanya," jelas dia.
Toto mengatakan, Allah SWT berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:
"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Bila lupa, tak batal puasanya
Kendati begitu, bagi setiap Muslim yang menjalankan puasa tetapi dalam keadaan lupa sehingga makan atau minum setelah waktu subuh, maka tidak membatalkan puasanya.
"Kalau lupa tidak masalah, misal makan satu piring, tapi lupa, puasanya tetap sah," ujat Toto lagi.
Hal itu juga diatur dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah sebagai berikut:
"Rasulullah bersabda: barang siapa makan karena lupa, sementara ia sedang puasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum," (HR Bukhari dan Muslim).