Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Amar putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto pada Jumat (25/7).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta," kata Rios saat membacakan amar putusan.
Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melemahkan independensi lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan Hasto selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus buron Harun Masiku.
"Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata anggota majelis hakim.
Dengan demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto berperan dalam menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang telah buron sejak 2020. Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap Wahyu Setiawan sebesar Sin$57.350 atau setara Rp600 juta agar mengurus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.