Simak! Musafir Boleh Tidak Berpuasa, Perhatikan Ketentuannya

Simak! Musafir Boleh Tidak Berpuasa, Perhatikan Ketentuannya

Yuli Nopiyanti
2020-05-05 13:53:15
Simak! Musafir Boleh Tidak Berpuasa, Perhatikan Ketentuannya
Ilustrasi seorang sedang melakukan perjalanan jauh atau musafir (Foto:Dok.Istimewa)

Umat muslim di seluruh dunia sedang menjalankam ibadah puasa ramadan bahkan tak hanya itu saja pasalnya ada banyak kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, di antaranya adalah ketika sedang dalam perjalanan.

Bahkan hal tersebut seperti dijelaskan dalam Surat  Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi:

"...Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu."

Namun tak hanya itu saja bahkan keringanan itu dalam istilah fikih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.

Artinya, jika seseorang merasa tak kuat untuk melanjutkan puasa, maka ia diperkenankan untuk berbuka atau tidak puasa.

Namun sebaliknya, jika ia mampu melanjutkan puasa meski dalam perjalanan, ia pun diperbolehkan untuk berpuasa.

Namun, apakah keringanan seorangmusafir itu berluka untuk semua tanpa ada ketentuan khusus?

Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof Toto Suharto mengatakan, keringanan seorang musafir untuk membatalkan puasa harus memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama adalah berdasarkan jenis perjalanan. Menurutnya, jika perjalanan tersebut bukan untuk melakukan maksiat.

"Perjalanannya itu perjalanan yang diperbolehkan, bukan untuk maksiat, contohnya seperti niaga," kata Toto saat dihubungi Wartawan, Minggu 3 Mei 2020.

Jarak yang menjadi acuan

Kedua adalah jarak (masafah). Toto mengatakan ada perbedaan soal ketentuan ini.

Sebab, pada zaman Rasulullah SAW ketentuan jarak ini diukur berdasarkan waktu. Namun, saat ini ulama tolak ukurnya berdasarkan jarak, yaitu sekitar 80 kilometer.

"Kalau sekarang, ulama fikih khususnya menurut madzab Syafii itu menentukannya memakai jarak, yaitu sekitar 80 kilometer," jelas dia.

Artinya kalau perjalanannya di atas 80 kilometer, maka ia diperbolehkan untuk berbuka.

Ketentuan terakhir adalah perjalanannya dilakukan sebelum terbit fajar atau dari waktu malam.

"Kalau menurut madzab Syafii, sudah subuh atau pagi hari, meskipun jaraknya jauh sebaiknya tidak berbuka puasa," tuturnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30