Umat muslim sedang menjalankan ibadan puasa ramadan bahkan tak hanya itu saja pasalnya Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri menyebut setidaknya ada 11 hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan. Salah satunya adalah muntah. Jika puasanya batal maka seorang muslim harus mengganti atau mengqadhanya di lain hari.
Bahkan tak hanya itu saja ia juga mengatakan bahwa muntah dengan sengaja bisa membatalkan puasa. Dalam Hadits Imam at Tirmidzi nomor 720 diriwayatkan, Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka dia harus mengganti puasanya."
Dalam hadits lain yang disepakati keshahihannya oleh lima Imam, yakni: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'I, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),"
Namun tak hanya itu saja bahkan menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri dalam Kitab Minhajul Muslim, jika muntahnya tersebut tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa.
"Sedangkan orang yang muntah tanpa disengaja karena tak mampu menahannya, misalnya, maka hal itu tidak membatalkan puasanya," tulis Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri