Virus corona sudah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia bahkan berbagai derah juga telah menerapkan PSBB guna untuk memutus rantai virus corona. Bahkan sejumlah aturan diterapkan oleh Pemkot Surabaya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Tak hanya itu saja pasalnya Meski secara garis besar yang diterapkan sama dengan wilayah lainnya, tetapi ada beberapa aturan yang sedikit berbeda.
Terutama jumlah penumpang mobil pribadi dan juga untuk kendaraan roda dua. Melansir dari instagram @dishubsurabaya dijelaskan, bahwa aturan PSBB mengacu pada Perwali nomor 16 tahun 2020 tentang PSBBPenanganan Covid-19 di Surabaya.
Tak hanya itu saja bahkan alam aturan tersebut selain mewajibkan menggunakan masker juga mengatur jumlah penumpang kendaraan.
Misalkan untuk kendaraan roda dua, sesuai aturan hanya diperbolehkan untuk satu orang saja atau tidak untuk berboncengan.
Tak hanya itu saja untuk kendaraan roda empat jenis sedan, hanya boleh diisi oleh dua penumpang saja termasuk sopir.
Aturan ini sedikit berbeda dengan yang diterapkan di DKI Jakarta yang masih bisa diperbolehkan tiga penumpang.
Aturan pembatasan jumlah penumpang ini juga diberlakukan bagi angkutan umum. Untuk angkutan kota ( angkot) hanya boleh mengangkut enam penumpang saja.
“Tapi mulai 1 Mei akan diberikan sanksi atau penindakan bagi yang melanggar yakni pemberian surat teguran,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Rabu 29 April 2020.
Tak hanya itu saja bahkan dengan adanya surat teguran ini diharapkan, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahan yang sudah dilakukan selama pemberlakuan PSBB.