PTPN II mengikuti arahan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan mengubah harga yang diputuskan lelang gula menjadi harga yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp 12.900 per kg.
Ini dilakukan setelah Mendag Agus Suparmanto dan Satgas Pangan menemukan adanya pelanggaran dalam lelang harga gula yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Kemudian, manajemen perusahaan menyampaikan bahwa pada tanggal 21 April 2020, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II, dengan sistem lelang. Price idea (harga minimum) PTPN III (Persero) untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp 10.500 per kg.
"Namun sampai saat ini gula tersebut 5.000 ton belum diserahkan kepada pembeli," Corporate Secretary PTPN II, Irwan Perangin Angin melalui keterangan tertulis, Rabu 29 April 2020.
"Hasil pertemuan tersebut PTPN dan Perusahaan produsen Gula diminta untuk menyesuaikan harga jual Gula Kristal Putih dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg," paparnya.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara PTPN II Persero mengikuti arahan Kemendag dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg.