Seorang bandar sabu yang hendak mengedarkan barang haram di saat wabah Corona diamankan. Sebanyak 2,1 kg sabu dan 165 ribu butir pil double L disita petugas dari tangan tersangka.
Tersangka berinisial HW alias Telo (22), warga Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Tersangka ditangkap Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di tempat kos Dusun Bringin Wetan, Desa Bringin Bendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jumat 17 April 2020.
"Benar. Saat petugas melakukan penggeledahan di kamar kos milik pelaku penemukan barang bukti sabu seberat 2,1 kg dengan terbagi dalam 27 poket. Tidak hanya itu, barang bukti lain juga kami temukan seperti 165 ribu butir pil double L dan beberapa daun ganja kering siap edar," kata Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Selasa 28 April 2020.
"Tersangka merupakan seorang bandar sekaligus pengendali jaringan. Penangkapan tersangka dari pengembangan tersangka sebelumnya yang telah kami tangkap," tambahnya.
Dia menjelaskan barang bukti sabu 2,1 kg dan 165 ribu butir akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Beruntung aksinya segera digagalkan oleh petugas dan berhasil ditangkap.
"Saat ini masih kita kembangkan ke jaringan yang lain," tandasnya.