PSBB hari pertama di wilayah Sidoarjo masih ditemukan beberapa pelanggaran. Terutama pengendara roda dua dan empat. Untuk itu, polisi mengimbau agar mentaati peraturan.
Namun jika hari ketiga tetap melanggar, maka akan diberikan sanksi. Pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua berboncengan bukan keluarga. Sedangkan pengendara roda empat masih banyak dijumpai penumpang di dalam mobil lebih dari ketentuan 50 persen dari kapasitas mobil.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, hasil dari evaluasi setelah melakukan pengecekan seluruh pos check point, masih banyak pelanggaran baik itu roda dua dan roda empat.
"Masih banyak pengendara yang belum faham, tentang Pergub dan Perbup tentang PSBB. Nanti kita tegur dan selanjutnya hari ketiga masih melanggar akan kita beri sanksi," kata kapolres, Rabu 29 April 2020.
"Tentang jam malam masih ada kafe dan warkop yang buka, Nanti 3 hari kemudian akan dilakukan peringatan hingga dicabut izin usahanya," jelas Sumardji.