Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
PSBB Gorontalo disetujui melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020.
"PSBB untuk Gorontalo sudah disetujui, artinya pemerintah daerah Gorontalo sudah bisa menerapkan PSBB di wilayahnya," kata Terawan, Selasa, 28 April 2020.
Terawan mengatakan bahwa PSBB Gorontalo disetujui dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dari aspek sosial, ekonomi, serta lainya.
Selain itu, Terawan juga mengatakan bahwa Pemprov Gorontalo wajib melaksanakan PSBB secara konsisten dan melakukan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya bahwa usulan pertama PSBB yang diajukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sempat ditolak oleh Terawan. Rusli sempat merasa kecewa dengan penolakan tersebut.