Ini Hukum Qadha Puasa Ramadan Menurut 3 Imam Mazhab

Ini Hukum Qadha Puasa Ramadan Menurut 3 Imam Mazhab

Ahmad
2020-04-28 16:48:22
Ini Hukum Qadha Puasa Ramadan Menurut 3 Imam Mazhab
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Puasa merupakan sebuah kewajiban umat Muslim dunia yang sudah baliq dan berakal di setiap bulan Ramadan. Namun, ada kalanya kita harus membatalkan puasa dikarenakan beberapa hal yang dibolehkan oleh syariat.


Puasa qadha atau puasa pengganti diwajibkan dilakukan oleh setiap Muslimin yang meninggalkan puasa wajib (puasa Ramadan). Terutama bagi perempuan yang sedang  haid atau sedang masa nifas, kedua hal ini membuat seseorang tidak dapat berpuasa dan harus menggantinya.


Qadha puasa berlaku bagi siapa saja yang memiliki kewajiban puasa tetapi tidak dapat melakukannya karena adanya udzur syar'i maupun sengaja dilakukan tanpa adanya udzur.


Tetapi jika berpuasa karena ada udzur syar'i maka hal tersebut diperbolehkan dengan catatan tetap wajib menggantinya.


Barangsiapa yang tidak dapat melakukan puasa ketika Ramadhan, maka ia diwajibkan untuk mengqadha puasanya. Kewajiban puasa tidak hilang meskipun masa wajibnya (hari-hari pada bulan Ramadhan) telah usai.


Lebih lanjut, Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya maka tidak wajib fidyah baginya.


Lalu, Mazhab Al-Malikiyah mengatakan dalam kitab Al-Kafi fi Fidqhi Ahlil Madinah menuliskan sebagai berikut:


"Dan seseorang yang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhiri qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya sedangkan ia mampu untuk mengqadhanya (sebelum datang Ramadhan kedua) maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya mengqadha hari-hari yang ditinggalkan dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi SAW." 


Mazhab Asy-Syafi'i, melalui salah satu ulamanya, An-Nawawi dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin- Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikut:


"Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur maka ia berdosa. Dan wajib baginya berpuasa untuk Ramadhan yang kedua, dan setelah itu baru mengqadha untuk Ramadhan yang telah lalu. Dan juga wajib baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua. yaitu satu mud makanan beserta qadha." 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30