Personel Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap dua pelaku judi togel online yang beraksi saat puasa Ramadhan. Para pelaku tersebut adalah, Asep Setiawan (33) dan Suprianto (59), sengaja melakukan praktik judi sambil menunggu waktu buka puasa atau ngabuburit.
"Jadi dua tersangka ini sengaja judi di bulan Ramadhan. Keduanya jalankan judi togel online," ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan, Selasa 28 April 2020.
"Tersangka menitip nomor dengan membayar uang taruhan Rp 50 ribu. Jika menang setiap orang yang pasang dapat Rp 350 ribu. Pelaku Supriyanto dan Asep dapat bagian Rp 50 ribu dari satu orang," ucap Siswo.
Kasus judi online terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500 ribu, telepon genggam, dan kertas rumus angka judi togel online.
Pelaku mengaku hanya iseng judi sambil ngabuburit bulan puasa. Namun ulah iseng itu harus berujung di penjara.