Virus corona sudah menyebar ke berbagai daerah di Indomeaia bahkan pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah memperluas pemadaman lampu penerangan jalanumum (PJU) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 23 April hingga 6 Mei 2020.
Bahkan tak hanya itu saja kepala Bidang PJU DPUPR Kota Tegal, Sudjatmiko mengungkakan, perluasan pemadaman untuk mencegah orang berkerumun di pinggir jalan atau tempat keramaian guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama PSBB.
Namun sedikitnya ada tiga kriteria PJU yang telah dipadamkan. Mulai jalan nasional atau jalur pantura dalam kota, jalan protokol, dan jalan lingkungan di tengah permukiman warga.
PJU di jalan pantura dan protokol dipadamkan total, termasuk di kawasan alun-alun Kota Tegal dan titik keramain lainnya di pusat kota. Sementara di jalan lingkungan, diatur ulang agar menyala mulai pukul 22. 00 WIB hingga 05.30 WIB.
"Siang hari ini sudah sampai di Kecamatan Margadana. Terutama di pinggir jalan Pantura. Untuk Jalan penghubung dan lingkungan dinyalakan ulang mulai pukul 22.00 WIB," kata Sudjatmiko, kepada wartawan, Sabtu 25 April 2020.
Tak hanya itu saja bahkan Sudjatmiko menambahkan, pemadaman PJU diharapkan turut menyukseskan program social distancing dan physical distancing dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tujuan pemadaman ini untuk membatasi pergerakan dan aktivitas warga. Sehingga physical/social distancing bisa terwujud. Tentu harapannya penyebaran Covid-19 bisa ditekan," kata Sudjtmiko.